Perencanaan dan Pengembangan Tata Ruang
Selama dua dasawarsa terakhir, telah terjadi pergeseran paradigma penataan ruang dan pembangunan di Indonesia, seiring dengan semakin pentingnya isu keberlanjutan di tingkat internasional. Setelah konsep dan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 2000, diiringi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan 2009 (UU No 32/2009), pengelolaan lingkungan telah menjadi bagian integral dari rencana tata ruang dan pembangunan di seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia.
Dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR), rencana pengelolaan lingkungan yang didasarkan pada KLHS yang sistematis harus dicantumkan untuk memastikan bahwa kawasan kritis (misalnya kawasan lindung/konservasi) dan kawasan ekosistem esensial (KEE) menjadi perhatian, dan bahwa pembangunan tidak akan membahayakan daya dukung/daya tampung lingkungan. Sama halnya, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah (RPJP/RPJM) juga merujuk pada penilaian lingkungan yang sama ketatnya, dengan persyaratan tambahan untuk memasukkan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) sebagai bagian dari program strategis daerah dan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Memahami pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia, kami menawarkan keahlian kami untuk membantu badan-badan pemerintah di daerah dalam mengembangkan dokumen perencanaan tata ruang mereka dan memastikan bahwa standar dan perlindungan lingkungan dapat terintegrasi di dalam setiap aspek pembangunan daerah. Para ahli kami memiliki pengetahuan yang mumpuni di dalam perencanaan tata ruang dan tata kelola lingkungan, serta mengantongi beragam pengalaman dalam mendampingi kantor-kantor pemerintah untuk mengembangkan rencana pembangunan daerah mereka sendiri secara efektif.